TEROPONGNTT, KUPANG – Setelah Masa Sidang Pembahasan Perda APBD Kota Kupang Tahun 2024 selesai, DPRD Kota Kupang bersama pemerintah kembali membuka masa sidang dengan agenda Pembahasan Ranperda Omnibus Law tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Bahkan, pada Senin 4 Desember 2023, Sidang DPRD Kota Kupang dengan agenda Pembahasan Ranperda Omnibus Law tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah sampai pada tahap siding komisi.
Pembahasan ranperda di tingkap komisi pun berlangsung alot terutama berkaitan dengan penentuan jenis dan besaran pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Karena besaran pungutan tentu akan berdampak pada kemampuan masyarakat dan dunia usaha dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Meski demikian, Asisten I Setda Kota Kupang, Jefry Pelt yang ditemui di DPRD Kota Kupang, mengatakan, pihaknya yakin masa sidang DPRD Kota Kupang yang membahas Ranperda Omnibus Law tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan selesai tepat waktu.
Apalagi, kata Jefry Pelt, pembahasan Ranperda Omnibus Law ini sangat penting dan harus sudah ditetapkan menjadi Perda Omnibus Law tentang Pajak dan Retribusi Daerah selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2024. Jika lewat dari tanggal tersebut maka pemerintah tidak boleh menarik pajak daerah dan retribusi daerah dari masyarakat.
“Memang setelah pembahasan di DPRD, nantinya kita harus melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, lalu dievaluasi di Provinsi NTT, dan di Kementerian. Tapi sebelum tanggal 4 Januari 2024, pasti sudah ditetapkan,” kata Jefry Pelt.
Hal yang sama dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung, saat ditemui DPRD Kota Kupang. Meski demikian, kata Yuven Tukung, harus tetap melalui proses dan tahapan-tahapannya.
“Kita harus tetap mengikuti setiap tahapannya, supaya kita mengerti. Harus tetap dibahas dengan baik,” kata Yuven Tukung.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Panto Wirawan Neno, SH yang ditemui Rabu (29/11/2023), mengatakan, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Omnibus Law Kota Kupang, mulai dibahas di sidang DPRD Kota Kupang tanggal 30 November 2023
Karena merupakan perda onibus low, maka kata Panto Wirawan Neno, maka ranperda ini nantinya akan menjadi Perda gabungan dari seluruh perda pajak dan retribusi daerah Kota Kupang yang selama ini berdiri masing-masing.
Sehingga semuanya diatur dalam satu peraturan daerah (perda) dan ini menjadi pekerjaan berat yang dijalankan Bagian Hukum Setda Kota Kupang sejak awal tahun 2023.
Panto Wirawan Neno berharap, proses pembahasan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Omnibus Law Kota Kupang, dalam sidang DPRD bisa berjalan lancar untuk dapat segera ditetapkan menjadi Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Omnibus Law Kota Kupang.
Karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kata Panto Wirawan Neno, seluruh kabupaten/kota wajib menyusun Perda Omnibus Low sebagai gabungan dari seluruh perda pajak dan retribusi daerah, selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2024.
Karena jika tidak segera ditetapkan dan diberlakukan, maka pajak daerah dan retribusi daerah tidak bisa dipungut pemerintah.
(max)
Comment