TEROPONGNTT, KUPANG – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang menemui Wali Kota Kupang Terpilih, dr. Christian Widodo, untuk menyampaikan persoalan terkait kehalalan daging sapi yang dioleh di RPH Bimoku. Setelah bertemu Wali Kota Kupang Terpilih, Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang juga segera bertemu dan beraudiens dengan Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi.
Langkah ini ditempuh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang karena daging sapi yang diolah dari Rumah Potong Hewan (RPH) Bimoku Kota Kupang diragukan kehalalannya sesuai syariat Islam. Bahkan, MUI Kota Kupang telah mengeluarkan surat berisi himbauan agar seluruh umat Islam di Kota Kupang tidak membeli atau mengkonsumsi daging sapi yang diolah dari Rumah Potong Hewan (RPH) Bimoku.
Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, saat dihubungi pertelepon, pada Kamis (16/1/2025), mejelaskan hal tersebut. “Tadi kami sudah menemui Wali Kota Kupang terpilih, dr. Christian Widodo, dan menyampaikan persoalan terkait kehalalan daging sapi yang dioleh di RPH Bimoku,” kata H. Muhammad.
Dalam pertemuan tersebut, kata H. Muhammad, Wali Kota Kupang Terpilih dr. Christian Widodo langsung menelpon Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, agar dapat menerima dan beraudiens dengan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, guna mengetahui duduk persoalan sebenarnya terkait daging sapi dari RPH Bimoku yang diragukan kehalalannya sesuai syariat Islam.
“Penjabat Wali Kota Kupang dalam teleponnya dengan Wali Kota Kupang terpilih, telah menyatakan kesediaannya untuk menerima dan beraudien dengan kami dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang pada besok jam 9 pagi setelah apel pagi (Jumat 17 Januari 2025). Jadi besok pagi kami dari Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang sudah langsung ke kantor Wali Kota Kupang tanpa bersurat lagi,” kata Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang, H. Muhammad.
Dalam pembicaraan telepon Wali Kota Kupang Terpilih dengan Penjabat Wali Kota Kupang itu, kata H. Muhammad, disebutkan bahwa Penjabat Wali Kota juga telah meminta dua Anggota DPRD Kota Kupang yakni Pak Mat Thalib dan Pak Ramli, untuk ikut mendampingi MUI Kota Kupang dalam pertemuan audiens tersebut.
Sementara terkait latar belakang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang menghimbau seluruh umat Islam, untuk sementara waktu, tidak membeli atau mengkonsumsi daging sapi yang diolah dari Rumah Potong Hewan (RPH) Bimoku Kota Kupang, jelas H. Muhammad, berdasarkan pada hasil Sidak Anggota Komisi 2 DPRD Kota Kupang dan hasil pertemuan Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang bersama ORMAS dan Tokoh- Tokoh Islam pada tanggal 12 Januan 2025 tentang proses penyembelihan sapi dan lainnya di RPH Bimoku Kota Kupang yang diragukan kehalalannya.
Selain itu, Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto didampingi Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, dan jajaran isntasi terkait, yang juga telah melakukan peninjauan ke RPH Bimoku Kota Kupang. Dimana peninjauan oleh Penjabat Gubernur NTT dilakukan setelah adanya kasus satu ekor sapi yang mati mendadak di RPH Bimoku sebelum dipotong, dan diduga terserang penyakit.
“Kan ada temuan, ada satu ekor sapi mati sendiri secara mendadak, dan sesuai syariat Islam, kalau hewan mati sendiri itu berarti sudah menjadi bangkai, sehingga haram untuk dikonsumsi. Selain itu, sapi dipotong tidak sesuai syariat Islam, sehingga bagi kami orang Islam, daging sapi seperti itu menjadi tidak halal. Ditambah lagi penjabat gubernur sudah melakukan peninjauan ke RPH Bimoku,” jelas H. Muhammad.
Dari kenyataan yang ada, kata H. Muhammad, maka Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang kemudian melakukan pertemuan dan akhirnya disepakati bahwa, untuk sementara waktu, umat Islam dihimbau tidak membeli atau mengkonsumsi daging sapi yang diolah dari Rumah Potong Hewan (RPH) Bimoku Kota Kupang.
“Tapi himbauan ini tidak ada batas waktunya. Kalau setelah pertemuan dengan Penjabat Wali Kota Kupang dan dilakukan tindaklanjut, sehingga dalam waktu 2-3 hari misalnya, proses pengolahan daging sapi di RPH Bimoku sudah kembali dilakukan sesuai syariat Islam, maka surat himbauan MUI Kota Kupang tentu segera dicabut kembali,” jelas H. Muhammad.
Sebelumnya diberitakan, MUI Kota Kupang menghimbau seluruh umat Islam, untuk sementara waktu, tidak membeli atau mengkonsumsi daging sapi yang diolah dari Rumah Potong Hewan RPH) Bimoku Kota Kupang.Himbauan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang melalui suratnya yang dikirim kepada Badan Ta’mir/Imam Masjid se-Kota Kupang,
Surat Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang dengan nomor : 042/DP-MUI/01-XXIX/I/2025 yang dikeluarkan tanggal 16 Radjab 1446 Η / 16 Januari 2025 M ini, ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, dan sekretaris Muhammad Nur, S.Pd.I.
(max)
Comment