TEROPONGNTT, KUPANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kupang secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang untuk Pilkada Kota Kupang 2024. Yang menariknya, hari pertama dibuka, dua figur balon Wali Kota Kupang langsung mengambil formular administrasi pendaftaran.
Bakal Calon (Balon) Wali Kota Kupang pertama yang mengambil formular administrasi pendaftaran di Sekretariat DPC PAN Kota Kupang adalah George Hadjoh yang diwakili pleh tim suksesnya, Imanuel Krova. Sementara Balon Wali Kota Kupang berikutnya yang langsung datang sendiri untuk mengambil formulir administrati pendaftaran adalah Arianto Ludony Teflopo.
Kedatangan Imanuel Krova selaku tim sukses Balon Wali Kota Kupang, George Hadjoh, yang kemudian diikuti Balon Wali Kota Kupang berikutnya, Arianto Ludony Teflopo, diterima langsung Ketua TIM Pilkada PAN Kota Kupang, Simon A Dima dan timnya.
Kepada Balon Wali Kota Kupang, Arianto Ludony Teflopo, Ketua TIM Pilkada PAN Kota Kupang, Simon A Dima didampingi timnya, kemudian menjelaskan tentang tahapan proses pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan wakil Wali Kota Kupang mulai dari pengambilan formulir dan melengkapi syarat administrasi bakal calon, pelaksanaan pendaftaran bakal calon hingga proses seleksi, survey elektabilitas dan pengajuan nama-nama bakal calon ke DPW PAN NTT dan ke DPP PAN.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap Imanuel Krova selaku tim sukses Balon Wali Kota Kupang, George Hadjoh. Selanjutnya, bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang yang telah mengambil formunlir pendaftaran silakan melengkapi administrasi pendaftaran tersebut dan datang lagi ke Sekretariat DPD PAN Kota Kupang untuk melakukan pendaftaran setelah semua syarat administrasi dilengkapi.
Usai mengambil formulir pendaftaran, Balon Wali Kota Kupang, Arianto Ludony Teflopo, kepada wartawan di Sekretariat DPD PAN Kota Kupang, sebagai bakal calon Wali Kota Kupang yang bukan merupakan kader PAN, dirinya menyadari kalau Partai Amanat Nasional (PAN) tentu memiliki kader yang representative secara internal untuk dicalonkan dalam Pilkada Kota Kupang tahun 2024.
Namun, kata Arianto Ludony Teflopo, langkah DPD PAN Kota Kupang yang bersedia menerima figure dari luar kader PAN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi Balon Wali Kota dan wakil Wali Kota Kupang, patut diapresiasi.
Sementara Ketua TIM Pilkada DPD PAN Kota Kupang, Simon A Dima mengatakan, rangkaian proses pendaftaran diawali dengan pembukaan pengambilan formular pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang. Pengambilan formular dan pendaftaran balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dapat dilakukan di Secretariat Tim Pilkada DPD PAN Kota Kupang yang beralamt di Lantai 2 Trans Mart Kupang, Rabu (24/4/2024).
Menurut Simon A Dima, waktu pengambilan formulis pendaftaran bagi Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang adalah selama dua hari, dan selanjutnya adalah waktu pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang serta melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan dalam proses pencalonan. Dengan batas akhir pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang di DPD PAN Kota Kupang adalah pada Minggu 5 Mei 2024.
“Kami persilahkan bagi semua figure atau tokoh yang akan maju sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang untuk mendaftar melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Silahkan ikuti proses pendaftaran dan proses seleksinya hingga nanti diajukan ke DPP PAN untuk disahkan sebagai bakal calon yang diusung PAN,” kata Simon A Dima.
Ketua DPD PAN Kota Kupang, Robertus S L Kasse, S.Pt pada kesempatan ini juga mengatakan, Partai Amanat Nasional (PAN) terbuka bagi semua tokoh atau figure yang ingin mendaftarkan diri maju sebagai Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang pada Pilkada Kota Kupang tahun 2024. PAN ingin mencari figure terbaik yang mampu memimpin dan membawa Kota Kupang ke arah yang lebih baik.
“Pintu Partai Amanat Nasional (PAN) terbuka bagi siapa saja untuk Pilkada Kota Kupang, Tujuannya adalah untuk mencari figure yang tepat, yang layak dan pantas memimpin Kota Kupang,” kata Robertus S L Kasse.
(*)
Comment