# Di Kabupaten Ngada
TEROPONGNTT, BAJAWA – Kegiatan sosialisasi pangan lokal tahap II tahun 2017 digelar Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTT di Kabupaten Ngada, Jumat (25/8/2017). Sosialisasi dilaksanakan di aula Kantor TP. PKK Kabupaten Ngada dan dilanjutkan dengan demontrasi pengolahan pangan local.
Sehari sebelum menggelar kegiatan sosialisasi pangan lokal tahap II di Kabupaten Ngada, pada Kamis, 24 Agusutus 2017, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTT terlebih dahulu menggelar kegiatan yang sama di Kabupaten Nagekeo, tepatnya di aula Kantor Bupati Nagekeo.
Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Provinsi NTT dan dibuka Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Drs. Haji Husen. Sosialisasi diikuti 150 orang peserta yang terdiri dari aparat pelaksana dan penanggung jawab kegiatan konsumsi dan penganekaragaman pangan, tim penggerak PKK Kabupaten Ngada dan dasa wisma PKK kelurahan/desa yang tersebar di Kabupaten Ngada.
Demonstrasi pengolahan pangan lokal bertujuan membagi ilmu tentang cara pengolahan pangan local agar lebih menarik untuk dikonsumsi dan mengandung nilai gisi yang lengkap saat dikonsumsi. Para peserta mengikuti demonstrasi pengolahan pangan local dengan serius.
Kegiatan sosialisasi pangan lokal tahap II di Kabupaten Ngada menampilkan dua pemateri yakni, Kabid Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Paulus Dasilva, S.Pt dan Ketua Pokja III pada TP. PKK Provinsi NTT, Merry Haryo. Materi sosialisasi pangan lokal yang disampaikan juga sama yakni menyangkut, Pengembangan Pangan Lokal Menuju NTT yang Berdaulat Pangan dan Pengolahan umbi-umbian sebagai tepung mokaf pengganti terigu.
Kabid Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Paulus Dasilva, S.Pt mengatakan, ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dan strategis, mengingat pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Karena itu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan di berbagai tingkatan wilayah, mulai dari tingkat nasional sampai rumah tangga bahkan individu sesuai konsep ketahanan pangan dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012. (*/max)
Comment