TEROPONGNTT, ENDE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende akan merampung tiga kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018. Tiga kasus korupsi tersebut yakni kasus pembangunan gedung UMKM pada Dinas Koperasi, Kasus pembangunan gedung baru SMP Inepare Nida di Kecamatan Detukeli dan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kelimutu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Muji Murtopo, kepada wartawan http://voxntt.com di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2018), menjelaskan hal tersebut. Menurut Muji Murtopo, pihaknya menemukan kerugian negara dalam pembangunan gedung UMKM sebesar Rp 336.600.000 dari pagu anggaran Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan dua orang tersangka. Salah satu tersangka sedang menjalani masa tahanan setelah proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang dan satu tersangka baru lainnya atas nama Abidin H. Suleman sedang ditahan di Lapas kelas IIB Ende.
Muji Murtopo menjelaskan, untuk tersangka Abidin, minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.“Kita berharap AS dan AHS mau jujur terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembangunan gedung UMKM. (Tersangka baru) semua tergantung keterbukaan saudara AS dan saudara AHS,” kata Muji Murtopo.
Sementara berkas perkara kasus korupsi pembangunan gedung baru SMP Inepare, kata Muji Murtopo, sudah dinyatakan lengkap dan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum. Pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp 242 juta dalam kasus ini, dan telah menetapkan tersangka berinisial AGR.
Sementara kasus dugaan penyimpangan program PNPM Mandiri di Kecamatan Kelimutu sudah dilakukan penetapan tersangka berinisial YH. Tim penyidik kejaksaan akan segera melengkapi pemberkasan. Kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini sebesar Rp 220 juta.
“Untuk tiga perkara tindakan korupsi ini sudah siap dan dilanjutkan tahun ini,” katanya. (*/http://voxntt.com)
Comment