Nasional

Lembata Bakal Jadi Pulau Pertama di Indonesia dengan 100 Persen Penggunaan Energi Hijau

18
×

Lembata Bakal Jadi Pulau Pertama di Indonesia dengan 100 Persen Penggunaan Energi Hijau

Sebarkan artikel ini
FOTO : Sosialisasi pembangunan PLTP Atadei 10 MW

TEROPONGNTT, LEWOLEBA — Masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), tampak aktif dan antusias untuk terlibat dalam tiap tahapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei 10 MW demi terwujudnya energi hijau dan ramah lingkungan di kabupaten itu. Nantinya Lembata akan menjadi pulau pertama dengan 100 persen penggunaan energi hijau di Indonesia.

Antusiasme para tua adat, tokoh pemuda, tokoh agama, pemilik lahan, sampai masyarakat sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP) itu terdokumentasi dalam setiap tahapan yang digelar PT PLN (Persero). Mulai dari tahap ekspose, studi banding, seminar budaya dan sosialisasi pembangunan PLTP Atadei dan tahapan pembebasan lahan. Warga menyambutnya dengan dialog dan dukungan terhadap upaya pemberdayaan kekayaan energi baru terbarukan (EBT) panas bumi atau geothermal di Kabupaten Lembata.

Banyak dari warga sekitar lokasi pembangunan sudah teredukasi mengenai pentingnya pengelolaan dan pemberdayaan panas bumi dan menunggu terwujudnya PLTP Atadei demi kelancaran dan kemajuan pergerakan perekonomian daerah. Beberapa dari mereka tak lagi terusik dengan sentimen maupun informasi-informasi keliru terkait rencana infrastruktur kelistrikan ini.

Tuan tanah asli Watuwawer, Simon Kera Wawin, misalnya, secara lugas menyatakan dukungan terhadap realisasi PLTP Atadei di tanah kelahirannya.

“Atas nama nenek KAR sebagai tuan tanah yang dikendalikan Suku Wawin dan Suku Puhun sepakat dan mengizinkan PLN melaksanakan pekerjaan besar dan mulia demi kesejahteraan masyarakat baik secara nasional, regional, kedaerahan, khususnya masyarakat Kecamatan Atadei,” ucap Simon Kera Wawin.

Gencarnya dukungan masyarakat sekitar terhadap eksplorasi panas bumi ini sudah tampak sejak tahap ekspose yang digelar pada 12 Juni 2024. Dalam kegiatan ini, sejumlah masyarakat dan pejabat daerah hadir untuk mendengarkan penjelasan terkait rencana pembangunan PLTP Atadei, di antaranya Pejabat Bupati Lembata, Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Kepala BPN Kabupaten Lembata, Perkimtan, Kadis PUPR, Kadis LHK, Camat Atadei, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pada tahap ini, para stakeholder memeroleh penjelasan bahwa PLTP Atadei merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam RUPTL 2021-2030 dan telah mengantongi izin penetapan wilayah kerja panas bumi (WKP), izin prinsip pembangunan, izin kesesuaian rencana tata ruang wilayah konfirmasi kawasan hutan, serta izin lingkungan.

Di samping itu, PT PLN (Persero) juga telah melangsungkan konsultasi publik tahap pertama, analisa dan proses Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) meliputi screening, scoping, analisa laboratorium, dan penyusunan laporan hasil pekerjaan.

Pada tahapan lain, yakni seminar budaya Atakore, 9 Agustus 2024, yang digelar guna melahirkan keselarasan pemikiran dalam pembanguan PLTP Atadei, menjadi langkah strategis dalam melihat alam, budaya, serta potensi-potensinya sehingga dapat diberdayakan secara lebih luas dan beriringan dengan tradisi dan adat setempat.

Sementara itu, pada tahap sosialisasi dan ritus adat, PT PLN (Persero) menyebarkan edukasi kepada masyarakat mengenai geothermal melalui sosialisasi teknis dan ritus adat. Dalam kegiatan-kegiatan ini dilibatkan pula ahli geothermal untuk menjawab pertanyaan dan keresahan dari masyarakat sekitar kawasan PLTP Atadei.

Dalam agenda sosialisasi panas bumi yang dipandu Ali Ashat, di Lewoleba, 22 dan 24 Agustus 2024, pengajar dan advisory board di ITB Geothermal Master Program itu menjelaskan bahwa listrik geothermal 10 MW punya banyak dampak positif, di antaranya dapat menerangi hingga 11.000 rumah tangga dengan asumsi pelanggan rumah tangga 900 VA, menyerap tenaga kerja lokal, mendorong pembangunan infrastruktur, meningkatkan perekonomian, sebagai nilai tambah wisata, transfer ilmu dan teknologi, pembangunan/pengembangan masyarakat, hingga menyumbang pendapatan daerah.

“Masih banyak salah persepsi mengenai geothermal yang memang menjadi tugas bersama untuk meningkatkan awareness (pemahaman) sehingga geothermal dapat berkembang lebih optimal karena mendapatkan dukungan dari masyarakat,” kata Ali.

Hal senada disampaikan oleh putra daerah Atadei, Desa Nebuhaeraka, Gregorius Juan Ladjar. Ahli dan praktisi geothermal itu menuturkan bahwa energi panas bumi memiliki beberapa keunggulan dibanding energi fosil, di antaranya energi tersedia terus menerus, ketersediaan energi tidak tergantung musim, lahan untuk hulu dan hilir relatif kecil, serta energi bersih tidak ada limbah proses.

“Dengan beroperasinya PLTP Atadei sebagai penopang energi listrik utama di Pulau Lembata dan menjadikan pulau ini 100 persen energi hijau,” kata Gregorius Ladjar.

Sebelum tahapan di atas, PT PLN (Persero) UIP Nusra melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 3, bersama segenap stakeholder Kabupaten Lembata dan Provinsi NTT, telah melaksanakan studi banding sosialisasi pengenalan proyek dan operasional panas bumi di PLTP Kamojang, Jawa Barat, pada 17 Juli 2024.

Kunjungan ini dilakukan agar setiap stakholder yang berkunjung ke infrastruktur yang dikelola PLN Indonesia Power (IP) Service ini dapat memeroleh wawasan dan gambaran mengenai pembangkit berbasis EBT yang juga akan diterapkan di Kabupaten Lembata melalui PLTP Atadei.

Penjabat Bupati Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, mengungkapkan, melalui studi tersebut pihaknya mendapat referensi penting sehubungan dengan pembangunan dan operasional PLTP yang ke depannya dapat menjadi rujukan, terutama dalam sosialisasi ke masyarakat sekitar kawasan.

“Kami datang berkunjung ke sini melihat secara langsung, jadi harus matang rencana itu, dengan perencanaan pengelolaan aspek lingkungan sosial, ekonomi, dan lainnya untuk menambah pengetahuan, sehingga pada hari ini kami sudah mendapat penjelasan semua itu,” ucapnya.

Langkah ini dilakukan untuk melibatkan stakeholder, tak terkecuali masyarakat, secara aktif dalam PSN sesuai arahan pemerintah dalam mencapai net-zero emission (NZE) 2060 sekaligus menjadi bukti bahwa pembangunan PLTP Atadei dilakukan melalui proses yang transparan.

Melalui Keputusan Bupati Lembata Nomor 631 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024, telah dibentuk Kelompok Kerja Pendamping Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei 10 MW yang bertugas, antara lain mendampingi pelaksanaan pemberitahuan rencana pengadaan lahan dan rencana pembangunan hingga mengupayakan penyelesaian permasalahan yang timbul dengan cara komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun susunan tim kelompok kerja ini, di antaranya Bupati Lembata beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan, kepada dinas pertanian dan ketahanan pangan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Sekretaris Camat Atadei, serta kepada desa sekitar kawasan pembangunan.

Saat ini, PT PLN (Persero), bekerja sama dengan Pokja pengadaan tanah, berhasil mengidentifikasi kepemilikan lahan pada lokasi pembangunan PLTP Atadei 10 MW yang berlangsung pada 4-7 September 2024 di dua desa, yakni Desa Nubahaeraka dan Desa Atakore.

Untuk diketahui, WKP Atadei ditetapkan pada tahun 2008 melalui Kepmen ESDM Nomor 2966 K/30/MEM/2008 kemudian dilelang dan dimenangkan oleh PT Westindo Geothermal Indonesia (PT WGI). Namun, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata, perkembangan eksplorasi PT WGI tidak mengalami kemajuan yang signifikan dan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran iuran tetap sejak izin usaha panas bumi diterbitkan.

Selanjutnya, pemerintah menugaskan pengusahaan panas bumi WKP Atadei kepada PT PLN (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1894 K/30/MEM/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Penugasan Pengusahaan Panas Bumi Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Atadei yang disampaikan melalui Surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 2193/04/DEP/2017 kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), maka PLN dengan resmi mendapatkan penugasan untuk pengembangan WKP Atadei.

Potensi panas bumi Atadei telah diinvestigasi melalui penyelidikan terpadu (geologi, geokimia dan geofisika) sejak sekitar tahun 2000 oleh Direktorat Vulkanologi, dan telah dilakukan pula pengeboran dua sumur landaian suhu (ATD-1 dan ATD-2) dan 2 (dua) sumur eksplorasi (AT-1 dan AT-2). Pada tahun 2018-2019, PLN melakukan survei geologi, geokimia, geofisika tambahan untuk melengkapi data geosains yang sudah tersedia.

Selain itu, pada akhir tahun 2020-2021 dilakukan survei pengukuran Temperatur dan Sampling Gas Kepala Sumur AT-1 dan AT-2 bekerja sama dengan LEMIGAS. Pada tahun 2022-2023, PLN mulai melengkapi perizinan dan UKL-UPL Eksplorasi termasuk penyelesaian desain jalan akses dan infrastruktur pemboran.

Adapun lokasi dan kebutuhan tanah dalam rencana pembangunan PLTP Atadei, yakni wellpad AT-1 (18.320 m2) di Desa Nubahaeraka, wellpad AT-2 (18.869 m2) di Desa Atakore, Kecamatan Atadei, Akses Jalan Desa Atakore (1.081 m2) di Desa Atakore, dan Akses Jalan Desa Nubahaeraka (8.261 m2) di Desa Nubahaeraka.

(***)

 

Comment