TEROPONGNTT, KUPANG — Guru Besar Emeritus Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM mengatakan, hukum adat bisa digunakan untuk menyelesaikan kasus pidana. Provinsi NTT harus menjadi pelopor untuk penyelesaian kasus pidana melalui hukum adat.
Prof Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM mengatakan hal ini saat jumpa pers di Swiss BelInn Kristal Kupang, Selasa (25/4/2017) siang. Jumpa pers digelar setelah Prof Romli membawakan ceramah pada Simposium Nasional Revitalisasi Hukum dan Pelatihan Hukum Pidana & Kriminologi IV yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerjasama dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) di aula hotel tersebut.
Menurut Prof Romli, KUHP yang digunakan Indonesia untuk menyelesaikan dan mengadili kasus pidana masih berdasarkan cara berpikir penjajah Belanda. Yaitu cara berpikir bahwa yang melakukan kesalahan harus dihukum.
Cara berpikir seperti ini, kata Prof Romli, sebenarnya sudah kurang sesuai dengan tujuan hukum pidana yakni ketertiban dan tercapainya perdamaian. Karena penyelesaian kasus pidana dengan KUHP di pengadilan terkadang tidak berakhir dengan perdamaian antara pelaku dan korban.
Sementara penyelesaian kasus pidana dengan hukum adat, kata Prof Romli, biasanya setelah pihak yang bersalah membayar denda diikuti dengan perdamaian berupa saling berjabat tangan dan saling memaafkan. Penyelesaian secara hukum adat ini sesuai dengan tujuan hukum pidana.(*)
Comment