Ekbis

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 20 Entitas Investasi Ilegal Dan 105 Pinjaman Online Tanpa Izin

144
×

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 20 Entitas Investasi Ilegal Dan 105 Pinjaman Online Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
FOTO : DAFTAR INVESTASI ILEGAL

TEROPONGNTT, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. Permintaan Satgas Waspada Investasi ini penting diketahui masyarakat, mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.

Hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu: 9 entitas melakukan money game; 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin; 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; dan 5 entitas lain-lain

Demikian siaran pers  Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikirim kepada awak media mellaui grup whatsapp (WA) Wartawan-OJK NTT, Kamis (9/6/2022).

Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option. Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga.

“Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” tulis Satgas Waspada Investasi.

(*)

Comment