TEROPONGNTT, KUPANG – Selama tahun 2023, Pemerintah Kota Kupang telah menghasilkan lima peraturan daerah (Perda) insisiatif. Kelima perda inisiatif pemerintah Kota Kupang tersebut telah dibahas dan ditetapkan dalam Masa Sidang II Tahun 2023 DPRD Ko-ta Kupang bulan Mei yang lalu.
Sementara itu, saat ini pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Hukum Setda Kota Kupang telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Omnibus Law Kota Kupang.
Sesuai rencana, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Omnibus Law ini akan dibahas bersama DPRD Kota Kupang setelah Masa Sidang Pembahasan Perda APBD Kota Kupang Tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung.
Demikian dijelaskan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Panto Wirawan Neno, SH saat ditemui di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (29/11/2023).
Lima perda inisiatif Pemerintah Kota Kupang yang dihasilkan selama tahun 2023, kata Panto Wirawan Neno, adalah 1) Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2) Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan 3) Perda Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perus-ahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang;
Serta 4) Perda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando; dan 5) Perda tentang Pencabutan Pera-turan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
“Lima perda Kota Kupang tersebut telah dibahas dan ditetapkan pada masa sidang II DPRD Kota Kupang pada bulan Mei 2023 lalu. Dan saat ini kelima perda tersebut telah diterapkan,” jelas Panto Wirawan Neno.
Sementara terkait Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Omnibus Law Kota Kupang, jelas Panto Wirawan Neno, rencananya akan mulai dibahas di sidang DPRD Kota Kupang mulai tanggal 30 November 2023, setelah penutupan Sidang DPRD Kota Kupang yang membahas APBD Kota Kupang tahun 2024 yang kini sedang berlangsung.
Karena merupakan perda onibus low, maka kata Panto Wirawan Neno, maka ranperda ini nantinya akan menjadi Perda gabungan dari seluruh perda pajak dan retribusi daerah Kota Kupang yang selama ini berdiri masing-masing.
Sehingga semuanya diatur dalam satu pera-turan daerah (perda) dan ini menjadi pekerjaan berat yang sedang dijalankan Bagian Hukum Setda Kota Kupang sejak awal tahun 2023.
Panto Wirawan Neno berharap, proses pembahasan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Omnibus Law Kota Kupang, dalam sidang DPRD nantinya bisa berjalan lancar untuk dapat segera ditetapkan menjadi Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dae-rah Omnibus Law Kota Kupang.
Karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kata Panto Wirawan Neno, se-luruh kabupaten/kota wajib menyusun Perda Omnibus Low sebagai gabungan dari seluruh perda pajak dan retribusi daerah, selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2024.
Karena jika tidak segera ditetapkan dan diberlakukan, maka pajak daerah dan retribusi daerah tidak bisa dipungut pemerintah.
Sementara itu, tambah Panto Wirawan Neno, Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dae-rah Omnibus Law Kota Kupang, setelah dibahas dan ditetapkan bersama DPRD Kota Kupang, tidak langsung diterapkan karena harus melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, lalu dievaluasi lagi di Bagian Hukum Setda Provinsi NTT, selanjutnya di evaluasi lagi di Kementerian Keuangan RI dan Kemendagri, baru kemudian dikembalikan ke Pemkot Kupang melalui Gubernur NTT sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, untuk diterapkan.
(max)
Comment