Pendidikan

Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual bagi Mahasiswa Baru di Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Hadirkan Pemateri Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT: Ruth Diana Laiskodat

38
×

Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual bagi Mahasiswa Baru di Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Hadirkan Pemateri Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT: Ruth Diana Laiskodat

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt., MM saat membuka kegiatan sosialisasi anti kekerasan seksual di UCB Kupang

TEROPONGNTT, KUPANG — Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan: fisik, psikis, seksual, trafficking (perdagangan orang), eksploitasi, dan sebgainya dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Hal tersebut terungkap pada kegiatan “Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual di Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang” yang diselenggarakan oleh Universitas Citra Bangsa Kupang pada Kamis, 5 September 2024 dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur: Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt., MM yang dimoderatori oleh Dosen Program Studi Ners UCB: Fepyani Thresna Feoh, S.Kep, Ns, M.Kep dan dihadiri oleh  kurang lebih 1414 orang Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024/2025, di Aula Lantai 5 Kampus Universitas Citra Bangsa Kupang.

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik (UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS).

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Inspektur Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ini menyatakan bahwa TPKS terdiri atas: Pelecehan seksual nonfisik; Pelecehan seksual fisik; Pemaksaan kontrasepsi; Pemaksaan sterilisasi; Pemaksaan perkawinan; Penyiksaan seksual; Eksploitasi seksual; Perbudakan seksual; Kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu, TPKS juga meliputi: Perkosaan; Perbuatan cabul; Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak; Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; Pemaksaan pelacuran; Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekerasan seksual terjadi karena: norma-norma sosial yang membenarkan kekerasan; penggunaan kekuasaan atas orang lain; konstruksi tradisional maskulinitas; subjugasi (kekuatan atau kekuasaan) terhadap perempuan; sikap diam terhadap kekerasan dan pelecehan. Yang perlu diingat bahwa korban tidak pernah salah dalam kekerasan seksual.

Kekerasan seksual tidak ada hubungannya dengan apa yang dipakai atau apa tindakan yang dilakukan, tidak ada orang yang meminta untuk diperkosa. Orang yang melakukan kekerasan seksual seringkali menggunakan kekuatan fisik, ancaman dan melukai korban tetapi ketiadaan luka/bekas penyiksaan tidak berarti bahwa korban menyetujui/consent akan perbuatan/kejadian tersebut.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain, pertama: peningkatan upaya pencegahan kekerasan lewat komunikasi, informasi, edukasi dan sosialisasi yang lebih masif tentang pencegahan kekerasan; kedua: sosialisasi tentang UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan turunannya agar masyarakat memahami tentang TPKS dan ancaman hukumannya supaya tidak melakukan TPKS;

ketiga: bekerja bersama-sama dengan pemerintah atau Satgas PPKS di Kampus dalam hal: membentuk hubungan  dan perilaku yang suportif antara teman dan keluarga; berdiri bersama korban dan percaya terhadap mereka; bicarakan ketika mendengar komentar-komentar yang berbahaya/menyakiti atau menyaksikan kejadian  kekerasan seksual; menciptakan peraturan di tempat kerja atau dalam sistem sekolah/kampus untuk menghentikan kekerasan seksual dan membantu korban (Satgas PPKS sebagai implementasi Permenristekdikti tentang kekerasan seksual);

mengkoordinasikan kegiatan bersama komunitas untuk meningkatkan kesadaran tentang bagaimana cara  berpartisipasi untuk mencegah kekerasan seksual; advokasi terhadap perwakilan rakyat dan meminta mereka untuk mendukung pencegahan kekerasan seksual dan penanganan terhadap korban; meningkatkan pemahaman tentang kesetaraaan gender dan kualitas keluarga untuk mencegah kekerasan seksual.

Selanjutnya bila anda mengalami, melihat, mendengar atau mengetahui adanya kekerasan seksual di sekitar anda, dapat melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT di Jln. Beringin No. 1, Kel. Fontein, Kec. Kota Raja, Kota Kupang dengan Contact Person 081353012805 (Ibu Flora), Call Center Bebas Pulsa di SAPA 129 atau WhatsApp 08111.129.129. Perempuan-perempuan harus menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri dengan segera melapor jika mengalami, melihat, mendengar atau mengetahui adanya kekerasan seksual dan kekerasan-kekerasan lainnya di sekitarnya untuk memutus mata rantai kekerasan tersebut.

Kegiatan “Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual Di Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang” ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTT: Dr. Nikolaus Nuke Kewuan, S.Kep, Ns, MPH; Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan: dr Theresia Ralo, MPH; Staf Bidang Perlindungan Perempuan: Visky Veronika Sep, S.Psi

sedangkan dari Universitas Citra Bangsa Kupang antara lain Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UCB: Arman R. Lette, SKM, MPH; dosen-dosen, tenaga kependidikan serta mahasiswa yang terlibat sebagai Panitia Penyelenggara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UCB Tahun Akademik 2024/2025.

“Stop Kekerasan pada Perempuan”

 

(*)

Comment