DaerahEkbisHukrim

Winter Marbun Tegaskan Perihal Perjanjian Kredit Antara Nasabah dan Bank

204
×

Winter Marbun Tegaskan Perihal Perjanjian Kredit Antara Nasabah dan Bank

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNTT, KUPANG – Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Winter Marbun menegaskan, hak dan kewajiban antara nasabah dan bank dalam perjanjian kredit harus jelas dan pasti. Karena itu, hak dan kewajiban antara nasabah dan bank harus tercantum dalam perjanjian kredit.

Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Winter Marbun menegaskan hal ini pada acara Media Gathering dan Sosialisasi Peran OJK yang digelar di aula hotel Grand Wisata Ende, Kamis (12/10/2017) malam. Sebanyak 20-an wartawan ikut dalam kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi Peran OJK ini.

Media Gathering dan Sosialisasi mengambil tema tentang Peran OJK dalam Penanganan Tindakan Melawan Hukum di Sektor Jasa Keuangan dan Kondisi Terkini Industrai Jasa Keuangan serta Pelaksanaan Stress Test Industri Perbankan.

Perihal hak dan kewajiban nasabah dan bank dalam perjanjian kredit ini, ditegaskan Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Winter Marbun,  ketika menjawab pertanyaan wartawan peserta kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi Peran OJK, tentang jangkauan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap hak nasabah dalam pelayanan kredit bank.

Menurut Winter Marbun, sudah ada peraturan OJK yang mengatur tentang perjanjian kredit antara bank dan nasabahnya. Diantaranya, perjanjian kredit harus jelas hak dan kewajiban nasabah dan perjanjian kredit harus tertulis secara jelas. Bahkan, besar huruf dalam perjanjian kredit pun telah diatur, tidak boleh terlalu kecil sehingga bias dibaca dengan jelas.

Karena itu, Winter Marbun mengingatkan nasabah, agar membaca dengan benar perjanjian kredit sebelum menandatangani. Jangan asal tanda tangan tanpa memahami isi perjanjian kredit yang disiapkan pihak bank.

Untuk diketahui, pada Juli 2015, Filomena de Fatima Pinhxiro, meminjam uang sebesar Rp 130 juta dari Bank Bukopin Cabang Kupang. Dengan perjanjian, setiap bulan Filomena de Fatima Pinhxiro harus membayar angsuran sebesar Rp 2.028.463,- (Rp 2 juta lebih) yang dipotong langsung dari gaji pensiun PNS-nya.

Setelah dua tahun membayar angsuran, Filomena de Fatima Pinhxiro kemudian berniat melunasi pinjamannya di Bank Bukopin tersebut. Namun, yang dialami justru diluar dugaan Filomena de Fatima Pinhxiro.  Pasalnya, Filomena de Fatima Pinhxiro harus membayar lebih besar dari pinjamannya yakni Rp. 135.456.635,00 (Rp 135 juta lebih) kepada Bank Bukopin jika ingin melunasi dan menutup pinjamannya.

Kasus ini juga dilaporkan nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang, Filomena de Fatima Pinhxiro ke kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT. Didampingi suaminya, Yohanes M A Ateng,  nasabah Bank Bukopin cabang Kupang, Filomena de Fatima Pinhxiro bahkan sudah dua kali melapor ke kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT.

“Kami sudah melapor lagi ke OJK Perwakilan NTT dan untuk mengambil langkah selanjutnya, kami masih menunggu jawaban dari OJK atas laporan kami,” kata Yohanes M A Ateng, ketika dikonfirmasi tentang laporan mereka ke OJK NTT, Senin (11/9/2017) siang. (max)

Comment