Hukrim

Hakim Heran Direktur PT SIM Ditetapkan Tersangka oleh Kejati NTT, Karena Sidang Perdata Masih Berjalan

61
×

Hakim Heran Direktur PT SIM Ditetapkan Tersangka oleh Kejati NTT, Karena Sidang Perdata Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Suasana sidang gugatan perdata PT SIM terhadap Pemprov NTT dan PT Flobamor di Pengadilan Negeri Kupang

TEROPONGNTT, KUPANG — Hal menarik terjadi dalam sidang perkara perdata pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Pemprov NTT terhadap PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM),

Dimana dalam persidangan perkara ini, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, Florence Katerina, mengaku heran dengan penetapan Direktur PT SIM sebagai  tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT

Hal tersebut di sampaikan saat persidangan lanjutan dengan agenda penyampaian bukti Pengugat PT SIM dan tergugat I Pemprov NTT, dan tergugat II PT Flobamor, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa 12 September 2023.

Pernyataan itu bermula saat hakim anggota, Consilia Ina Palang yang menanyakan kebenaran terkait Direktur PT SIM yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati NTT dan dibenarkan oleh kuasa hukum PT SIM, Shiddiq Pratama.

“Kok sudah ditetapkan tersangka? Harusnya tunggu persidangan perdata ini selesai dulu,” sambung Ketua Majelis Hakim, Florence dengan nada heran.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum PT SIM, Shiddiq Pratama mengatakan, pihaknya telah keberatan dengan penetapan para tersangka.

“Dari awal kita sudah keberatan, seharusnya jaksa melihat dulu kasus perdatanya yang sedang berjalan sampai selesai, baru bisa dilihata ada tindak pidana korupsi atau tidak,” ungkapnya usai sidang.

Sebelumnya, Penyidik Kejati NTT telah menetapkan empat orang dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago.

Keempat tersangka diantaranya, Direktur PT SIM, Hari Pranyoto, Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) yang menjabat saat Pemprov NTT, Direktur PT SWI, lidya Sunaryo yang merupakan perusahaan rekanan PT SIM dan pemegang saham PT SIM, Bahasili Papan.

Selain menahan tersangka, Kejati juga telah menyita bangunan Hotel Plago pada Sabtu, 9 September 2023 lalu.

Saat ini perkara perdata terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Pemprov NTT terhadap PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terkait pembangunan Hotel Plago sedang berjalan dan telah sampai pada tahap pembuktian.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2023 mendatang dengan agenda kesimpulan.

(Lex)

 

Comment