Nasional

Mengurai Kematian Ibu dan Bayi di Flores Timur

23
×

Mengurai Kematian Ibu dan Bayi di Flores Timur

Sebarkan artikel ini
FOTO : Vinsensius Belawa Lemaking SKM., M.Kes

Oleh : Vinsensius Belawa Lemaking SKM.,M.Kes (Sekretaris Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia – Provinsi NTT)

TEROPONGNTT, KUPANG — Sebenarnya saya enggan menulis tentang ini, karena pasti akan kembali menguak dukacita mendalam yang tengah dialami oleh keluarga korban. Saya sendiri pernah mengalami hal yang serupa, namun sedikit beruntung karena hanya bayi yang tidak selamat, sedangkan ibunya selamat. Apakah semua peristiwa ini adalah takdir dari Tuhan?

*

Kabupaten Flores Timur menjadi salah satu Kabupaten dengan gebrakan inovasi yang luar biasa terkhusus dalam kaitan dengan mencegah angka kematian ibu dan bayi. Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH waktu itu mengapresiasi program 2H2 Center di Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang berdiri tahun 2010. Dengan program ini, Kabupaten Foltim berhasil menurunkan angka kematian ibu dan bayi dari 14 orang pada tahun 2009 menjadi 7 orang pada tahun 2012.

Data terbaru dari BPS, Kematian bayi tiga tahun terakhir di Kabupaten Flores Timur 2021, 2022, 2023 adalah 45, 49, 45 kematian dengan rata-rata provinsi diangka 47 kematian. Sedangkan angka kematian Ibu dua tahun terakhir 2022 dan 2023 adalah 9 dan 6 kematian dengan rata-rata provinsi 6,1 kematian. Artinya secara Provinsi Kabupaten Flores Timur berada di tengah. Tidak terlalu baik dan juga tidak terlalu buruk.

Kembali ke kasus kemaren. Semua pihak menuntut Audit Maternal Perinatal (AMP). Audit Maternal Perinatal (AMP) adalah suatu kegiatan yang menelusuri kembali sebab kesakitan dan kematian ibu dan bayi dengan tujuan mencegah kesakitan dan kematian yang akan datang serta dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Kegiatan ini minimal dilakukan setahun sekali.

Artinya audit ini sebagai bahan evaluasi internal manajemen dan pihak-pihak terkait. Tidak disebarkan secara luas. Pada kasus di Flores Timur dapat kita kategorikan dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) sehingga perlu dilakukan audit secara eksternal.

Dalam kode etik khusus Kesehatan, pekerjaan tenaga Kesehatan dan juga rekam medik pasien adalah sesuatu yang rahasia yang hanya bisa dibuka jika ada permintaan pengadilan. Setiap organisasi profesi Kesehatan; IDI, PPNI, IBI, IAI, IAKMI dan lainnya juga memiliki mekanisme sendiri dalam melakukan audit dan pembinaan terhadap setiap anggotanya yang bermasalah.

Pada sisi korban tentu sangat terpukul dengan kejadian ini. Sebagai suami Saya sendiri pernah mengalami hal ini. Istri saya divonis memiliki kista dalam Rahim saat hamil anak pertama. Menjelang bulan ke 6 sakitnya tidak tertahan. Kami tidak dapat tidur 3 malam.

Setelah dilakukan USG di RSU Johanes tidak ditemukan apa penyebabnya. Yang tergambar hanya gelembung-gelembung. Ada 3 Dokter ahli yang menangani. Saya dipanggil untuk mengambil Tindakan lanjutan. Harus dilakukan Laparotomi/dibuka perut istri Saya untuk cek apa penyebab sakit yang luar biasa ini.

Karena tidak tega melihat istri kesakitan dan setelah berdiskusi Kami putuskan mengikuti saran dokter Ahli. Setelah operasi ternyata tidak ditemukan apa-apa, semua normal. Semua heran termasuk para dokter Ahli. Karena operasi ini, selang beberapa hari Istri Saya keguguran. Anak dilahirkan secara normal dalam usia 6 bulan dalam kondisi tidak bernyawa. Beruntung semua ini dilakukan di Rumah Sakit besar dengan tenaga yang professional.

Hasil penuturan/kronologi peristiwa di Flores Timur dan pengalaman Saya sendiri dapat Saya simpulkan beberapa hal sebagai berikut;

1)         RSUD Larantuka perlu melakukan pembenahan; Sebenarnya bukan hanya Larantuka saja tetapi semua kabupaten lainnya yang ada di NTT. Kisah pilu ini pasti dialami banyak orang lain di NTT hanya tidak terekspose saja. oleh sebab itu Perlu keseriusan pemerintah dalam pengaturan manajemen rumah sakit daerah, baik dari sisi peralatan maupun SDM terutama dokter ahli/spesialis. Kebijakan anggaran Kesehatan perlu diplot juga untuk hal ini, dengan menghemat perjalanan dinas dan rapat di hotel yang tidak terlalu bermanfaat.

2)         Hasil audit eksternal harus segera ditindaklanjuti oleh Manajemen Rumah Sakit; memang secara etika tidak semua detail hasil audit bisa disebarkan ke Masyarakat, namun semua temuan yang ada harus segera diambil Tindakan demi perbaikan ke depan. Memang berat, sakit dan pahit namun ketegasan sangat perlu demi sebuah kebaikan bersama ke depan. Ini menjadi pembelajaran yang berharga bukan hanya bagi internal Rumah sakit tetapi semua pihak yang terlibat terutama pemerintah daerah.

3)         Perlu rekonsiliasi; Pihak Rumah sakit dan pihak keluarga perlu berefleksi secara mendalam. Sesuai kepercayaan kita orang lamaholot, tentu ada kekuatan lain yang menyebabkan terjadinya suatu hal. Mulai dari dalam diri, keluarga, keluarga besar dan semua aspek lainnya perlu direfleksikan dan temukan titik terang yang mendamaikan. Yakin dan percaya semua bisa teratasi hanya dengan saling memaafkan.

4)         Organisasi Profesi (OP) Harus Lebih Terlibat; Organisasi profesi harus ambil bagian dalam hal peningkatan kompetensi dan etika kerja para anggotanya. Banyak keluhan Masyarakat terkait hal ini. Oleh sebab itu mekanisme penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) perlu dipertegas dengan melihat kompetensi dan rekam jejak anggota. Jika tidak atau belum layak atau punya catatan khusus sebaiknya jangan diberikan rekomendasi. Memang aturan terbaru dengan omnibuslaw UU Kesehatan possi OP menjadi sedikit melemah dan digantikan dengan pimpinan instansi terkait namun sebagai organisasi kita perlu terus membina para anggota kita minimal tersenyum dan melayani dengan ramah.

Demikian beberapa catatan sederhana ini semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sekali lagi dari hati terdalam Saya mengucapkan turut berdukacita kepada suami dan keluarga korban. Semoga Tuhan dan Leluhur Lewotanah menyertai kita selalu… Amin.

(*)

Comment