TEROPONGNTT, KUPANG – Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC, menghadiri Rapat Paripurna ke-22, Masa Persidangan II Tahun 2023-2024, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia J. Nomleni, pada Rabu 27 Maret 2024. Agenda utama rapat paripurna ini adalah Penyampaian LKPJ Gubernur NTT Tahun 2023 dan Pembahasan serta Penetapan Keputusan DPRD tentang Panitia Khusus Pembahas LKPJ Gubernur NTT TA 2023.
Rapat paripurna dihadiri oleh 40 peserta Anggota DPRD Provinsi NTT, dan diikuti Sekda Provinsi NTT Kosmas D. Lana,SH, M.Si beserta Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerinta Provinsi NTT.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur NTT menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bupati, Walikota, juga kepada para Pimpinan Partai Politik, dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan kemitraan strategis yang terbangun selama ini.
Hal itu, kata penjabat Gubernur, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) dan berbagai perencanaan sektoral yang telah ditetapkan bersama.
Penjabat Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur atas segala dukungan, kontribusi dan partisipasinya, dalam upaya untuk tetap memelihara suasana kondusif dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan pembangunan di NTT.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini merupakan wujud upaya membangun akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan melalui pelaporan yang akurat dan auditabel.
Secara umum, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini terdiri atas hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Laporan 3 Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini juga memuat tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran sebelumnya.
Dalam rapat pembahasan dan penetapan keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahas LKPJ Gubernur NTT TA 2023, kemudian disetujui oleh Fraksi-fraksi dan dinyatakan Sah, yang ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Provinsi NTT.
(*)
Comment