Ekbis

Untuk Dapat Perlakuan Khusus Kredit, Debitur Korban Bencana Seroja Harus Ajukan Permohonan ke Bank

143
×

Untuk Dapat Perlakuan Khusus Kredit, Debitur Korban Bencana Seroja Harus Ajukan Permohonan ke Bank

Sebarkan artikel ini
FOTO : Konferesi pers Kepala OJK Provinsi NTT terkait Penetapan Perlakuan Khusus Terhadap Debitur Perbankan pada Beberapa Daerah Terdampak Bencana Seroja di Provinsi NTT

TEROPONGNTT, KUPANG — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Robert H.P Sianipar mengatakan, untuk mendapatkan perlakukan khusus kredit, setiap debitur yang terdampak bencana siklon tropis seroja, harus mengajukan permohonan ke bank. Berdasarkan permohonan tersebut, pihak bank akan melakukan penilaian apakah seorang debitur pantas mendapatkan perlakukan khusus kredit atau tidak.

Demikian dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Robert H.P Sianipar dalam konferensi pers yang digelar di kantor OJK Provinsi NTT, Kamis (20/5/2021). Hal tersebut juga dibenarkan Kepala OJK Provinsi NTT, Robert H.P Sianipar didampingi Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, Area Head Bank Mandiri Kupang, Wido Wibowo, dan Kepala Cabang Bank BRI Kupang, Stefanus Juarto.

Dikatakan Robert H.P Sianipar, hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penetapan Beberapa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank,. Perlakuan khusus diberikan berupa untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan baru oleh perbankan.

“Ada 16 kabupaten/kota di Provinsi NTT yang debiturnya mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan pank,  yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao,” jelas Robert H.P Sianipar.

Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, tambah Robert H.P Sianipar, hanya berlaku untuk bank umum dan BPR. Tidak berlaku untuk lembaga jasa keuangan non bank seperti pegadaian, lising atau yang lainnya. Juga tidak berlaku bagi debitur yang telah mendapat program relaksasi kredit sebagai debitur terdampak pandemic Covid-19 karena relaksasi tidak bisa didapatkan secara dobel dari dua program relaksasi kredit.

Pada kesempatan yang sama, tiga pimpinan bank yakni Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, Area Head Bank Mandiri Kupang, Wido Wibowo, dan Kepala Cabang Bank BRI Kupang, Stefanus Juarto, mengatakan, pihak perbankan menyambut baik kebijakan Dewan Komisioner OJK tersebut dan siap melaksanakan kebijakan yang ditetapkan.

(max)

Comment