Hukrim

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jaksa Kejari Oelamasi, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Sine Hanya Dibebankan Bayar Biaya Perkara Rp2.500

387
×

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jaksa Kejari Oelamasi, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Sine Hanya Dibebankan Bayar Biaya Perkara Rp2.500

Sebarkan artikel ini
FOTO : Konferensi pers tim penasihat hukum Mantan Kepala Bank NTT Oelamasi

TEROPONGNTT, KUPANG – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi Kabupaten Kupang dalam perkara korupsi dengan terdakwa Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine. Mahkamah Agung hanya membebankan terdakwa Jhon Sine untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

FOTO Bersama Dr. Sam Haning dan tim bersama Jhon Sine

Demikian dikatakan Dr. Sam Haning, SH, M.H selaku penasihat hukum terdakwa Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine, pada konferensi pers yang digelar di Palapa Resto Kupang, Kamis (7/7/2022).  Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Sine juga hadir dalam konferensi pers ini,

“Kami bersykur karena Mahkamah Agung telah melihat persoalan ini dengan sangat jeli, sehingga menjatuhkan putusan yang tepat dalam putusan kasasi. Tidak ada putusan untuk eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung ini,” kata Dr. Sam Haning.

Dikatakan Dr. Sam Haning, tidak ada putusan pengembalian kerugian negara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung ini. Kesalahan yang dilakukan Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Sine hanyalah kesalahan administrasi saja.

Karena itu, kata Dr. Sam Haning, akan dilakukan upaya pemulihan nama baik bagi Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine. Apalagi, Jhon Sine sempat ditahan selama 1,5 tahun sejak 4 Agustus 2020 sampai dengan 8 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan).

“Kami akan melakukan upaya pemulihan nama baik, juga akan lapor dan minta Komnas HAM untuk menelusuri hal ini. Kami juga akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), agar penanganan perkara untuk Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine ditelusuri,” kata Dr. Sam Haning.

Sementara terkait status dan posisi Jhon Sine yang telah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Dr. Sam Haning mengatakan, pemecatan dilakukan Direksi Bank NTT agar Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine, focus menghadapi kasus hukum yang menimpannya. Oleh karena itu, tim penasihat hukum akan melakukan upaya interen dengan Direksi Bank NTT mengenai hal ini.

Sebelumnya, menurut Dr. Sam Haning, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim PN Oelamasi, dan dihukum mengembalikan kerugian Bank NTT sebesar Rp 10 miliar. Putusan PN Oelamasi ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Oelamasi yang menginginkan Jhon Sine dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kupang juga menguatkan putusan PN Oelamasi. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung secara jeli memutuskan menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Kejadi Oelamasi Kabupaten Kupang.

Sementara Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine yang dimintai komentarnya, mengatakan dirinya bersyukur karena Tuhan Itu Baik. Ia tidak bisa memberi keterangan lebih jauh dan menyerahkan Langkah selanjutnya kepada tim penasihat hukumnya.

“Tuhan itu Baik,” kata Jhon Sine dengan mata berkaca-kaca.

(max)

Comment