DaerahEkbisTips & Kesehatan

PDAM Kabupaten Kupang Beri Amnesti Bagi Pelanggan Dengan Tunggakan Pembayaran Lebih Dari Setahun

138
×

PDAM Kabupaten Kupang Beri Amnesti Bagi Pelanggan Dengan Tunggakan Pembayaran Lebih Dari Setahun

Sebarkan artikel ini
FOTO : Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau

TEROPONGNTT, KUPANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar Kabupaten Kupang membuat terobosan baru dengan memberikan ‘Amnesti Tunggakan Pembayaran’ bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air bersih hingga lebih dari satu tahun. Pemberian amnesty bertujuan menghidupkan kembali pelanggan-pelanggan yang menunggak pembayaran.

Demikian dijelaskan Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2020). Menurut Yoyarib Mau, amnesti atau keringanan pembayaran tunggakan rekening air bersih yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari besarnya tunggakan.

“Besarnya amnesti tunggakan pembayaran yang diberikan adalah  50 persen. Tetapi bagi pelanggan yang memenuhi kriteria tertentu, kita berikan amnesty atau keringanan pembayaran tunggakan hingga 70 persen,” kata Yoyarib Mau.

Meski demikian, Yoyarib Mau menegaskan, pemberian amnesty tunggakan pembayaran hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga, dan tidak berlaku bagi pelanggan bisnis atau niaga.  Pemberian amnesty juga tidak berarti menghapus seluruh tunggakan, melainkan meringankan pembayaran tunggakan kepada pelanggan. Atau dengan kata lain, penghapusan tunggakan pembayaran dengan memberi sejumlah uang tebusan.

“Kita sudah umumkan tentang pemberian amnesty tunggakan pembayaran kepada pelanggan ini melalui iklan di media cetak dan pengumuman di radio. Pemberlakuan amnesty ini mulai awal Maret 2020 hingga 31 Desember 2020.  Tetapi untuk tahap pertama, akan berlaku selama enam bulan,” jelas Yoyarib Mau.

Setelah enam bulan pertama, jelas Yoyarib Mau, pihak PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang akan menutup sementara pemberian amnesty untuk dilakukan evaluasi, apakah target yang diinginkan dari pemberian amnesty tersebut tercapai atau tidak. Apa kendala yang ditemui dan apa langkah selanjutnya yang harus diambil agar tujuan yang diinginkan dari pemberian amnesty dapat dicapai.

“Setelah melakukan evaluasi dan menentukan langkah-langkah selanjutnya, barulah pemberian amnessti tunggakan pembayaran dilanjutkan untuk tahap kedua hingga 31 Desember 2020. Kita berharap, pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air bersih PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang bisa memanfaatkan amnesty yang diberikan, sehingga kebutuhan air bersih di rumah pelanggan bisa kembali terlayani dengan baik,” kata Yoyarib Mau.

Sementara tentang kebijakan pemutusan jaringan pipa air minum ke rumah pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan, Yoyarib Mau menambahkan, kebijakan pemutusan jaringan pipa air bersih tersebut tetap diberlakukan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran hingga tiga bulan atau lebih. Hal itu, demi keberlangsung hidup PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang dan pelayanan air bersih kepada pelanggan yang sesuai hak dan kewajiban.

(max)

Comment