DaerahEkbisHukrim

PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) Serahkan Bukti Tertulis Kepada Majelis Hakim PTUN Kupang

105
×

PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) Serahkan Bukti Tertulis Kepada Majelis Hakim PTUN Kupang

Sebarkan artikel ini
FOTO : Suasana sidang lanjutan gugatan PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Selasa (16/10/2018).

TEROPONGNTT, KUPANG – Sidang lanjutan perkara gugatan PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) terhadap pihak tergugat Pemkab Kupang dan tergugat intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN), kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Selasa (16/10/2018).

Sidang dipimpin R Basuki Santoso,S.H,MH sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi dua hakim anggota yakni, Rinova Happyani Simanjuntak,S.H, MH dan Prasetyo Wibowo, S.H, MH. Sementara Marthen A Yakob, S.H,MH bertindak sebagai panitera pengganti.

Pada persidangan kali ini, setelah pihak kuasa hukum tergugat Pemkab Kupang dan kuasa hukum tergugat intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN), menyampaikan duplik secara tertulis, pihak Kuasa Hukum Penggugat PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS), K.P. Henry Indraguna, C.L.A., C.L.L dan rekan, kemudian menyerahkan bukti tertulis kepada majelis hakim.

Dalam persidangan ini, pihak tergugat Pemkab Kupang diwakili kuasa hukumnya, Filmon Awang dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang dan tergugat intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN) diwakili kuasa hukumnya, Mulyadi, SH dan rekan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari pihak tergugat dan tergugat intervensi.

Kuasa hukum penggugat PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS), K.P. Henry Indraguna, C.L.A., C.L.L dan rekan, kepada wartawan usai persidangan, menjelaskan, bukti tertulis yang diserahkan pihaknya kepada majelis hakim adalah berupa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) no.6/1992 atas lahan seluas 3,720 Ha di wilayah Kabupaten Kupang, bukti ijin prinsip usaha industri garam, serta surat klarifikasi dari BPN/ATR yang menyatakan kalau Hak Guna Usaha (HGU) no.6/1992 atas lahan seluas 3,720 Ha tersebut masih aktif atau masih berlaku.

“Kami punya bukti yang kuat dan setahu kami, pihak tergugat intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN) hanya memiliki ijin usaha industri saja. Siakan kuasa hukum tergugat intervensi PT GIN menangggapi hal ini,” kata Henry Indraguna.

Sementara Kuasa Hukum Tergugat Pemkab Kupang, Filmon Awang dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN), Mulyadi, SH dan rekan, kepada majelis hakim dalam persidangan di PTUN Kupang, mengatakan, siap menyerahkan bukti tertulis mereka pada persidangan berikutnya.

Untuk diketahui, pihak Pemkab Kupang dan PT Garam Indo Nasional (GIN) digugat di PTUN Kupang terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) no.6/1992 seluas 3,720 Ha di wilayah Kabupaten Kupang yang dimiliki PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS). Karena di atas lahan HGU tersebut ada kegiatan usaha dari perusahaan PT Garam Indo Nasional (GIN). (max)

Comment